Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai 2024, Masih Bisa Beli di Pengecer atau Warung Kecil?

Kompas.com - 27/12/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Elpiji 3 kg atau gas melon dengan warna tabung hijau adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Nantinya, konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk dapat membeli elpiji bersubsidi.

Lantas, masih bisakah membeli elpiji di pengecer atau warung kecil?

Baca juga: Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi


Beli elpiji 3 kg bersubsidi masih bisa di pengecer

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil.

"Masyarakat masih bisa membeli di pengecer," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi.

"Pencatatan sementara di pangkalan," ungkapnya.

Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto.

Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan, dengan catatan terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg.

"Terdaftar atas nama yang bersangkutan, bukan sebagai pengecer," jelasnya.

Jika belum terdaftar, masyarakat tak perlu khawatir karena data akan diinput oleh pangkalan resmi.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com