Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Kompas.com - 26/12/2023, 10:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 digunakan untuk wisata, sementara indeks D2 untuk tujuan bisnis.

Visa Multiple Entry tersebut berguna untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata dan bisnis dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Dikutip dari laman resmi, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya menerapkan kebijakan visa tersebut dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing (WNA) yang berkualitas.

Ia menilai, kebijakan itu juga dilakukan oleh negara lain seperti Australia dan negara Eropa yang mewajibkan WNA memiliki visa untuk masuk negaranya.

Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Cara mendapatkan Visa Multiple Entry

Silmy menjelaskan, pengajuan Visa Multiple Entry cukup dilakukan secara online atau daring.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujar dia.

“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” tambahnya.

Menurutnya, proses pengajuan atau permohonan visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” kata Silmy.

Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.

Per tanggal 8 Desember 2023, pihaknya mencatat ada 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia tahun ini.

Jumlah tersebut lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf tahun 2023, yaitu sebesar 8.500.000 orang.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

Tentang Visa Multiple Entry

Ilustrasi liburan di luar negeri. Dok. Shutterstock/dodotone Ilustrasi liburan di luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com (24/9/2022), Visa Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan ke suatu negara.

Sehingga, pemegang visa ini diizinkan untuk keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

Meski begitu, visa jenis ini masih memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara.

Jika telah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan itu, maka pemegang visa harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, kemudian bisa datang kembali.

Baca juga: Imigrasi: Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlaku Tinggal 6 Bulan, Ini Penjelasannya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com