KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (25/12/2023) hingga Selasa (26/12/2023) pagi.
Informasi seputar penjelasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengalami kecelakaan kerja akan dikenakan denda Rp 1-3 juta menyedot perhatian publik.
Berikut narasi yang beredar:
"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis warganet.
Selain informasi di atas, pemberitaan terkait waktu yang tepat untuk jalan kaki, wilayah yang berpotensi hujan lebat pada 25-26 Desember, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi hingga soal kapan waktu terbaik minum air kelapa juga menjadi perhatian pembaca.
Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang
Baca juga: 6 Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (25/12/2023) hingga Selasa (26/12/2023) pagi:
Unggahan bernarasi pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengalami kecelakaan kerja akan dikenakan denda Rp 1-3 juta, beredar di media sosial.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).
"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulisnya.
Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan, perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.
Lantas, bagaimana penjelasan dari PT IMIP soal hal di atas?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut: