Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sunat Perempuan yang Dilarang Kemenkes, Ini Risikonya

Kompas.com - 23/12/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mempertanyakan terkait sunat perempuan yang dikatakan sudah tidak diperbolehkan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl pada Kamis (21/12/2023).

"Walaupun sunat perempuan skrang tidak diperbolehkan, Tapi mamah ku tetap bawa aku ke klinik buat sunat," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (22/12/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2.600 kali dan dikomentari oleh beberapa warganet.

Lantas, benarkah sunat perempuan sudah tidak diperbolehkan?

Baca juga: Ramai soal Sunat Perempuan, Adakah Bahayanya?


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa praktik sunat perempuan saat ini sudah dilarang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sunat Perempuan.

"Betul sesuai Permenkes Nomor 6/2014, sunat perempuan dilarang karena tidak ada alasan medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Siti melanjutkan, pihak yang terlibat dalam praktik sunat perempuan dapat dikenakan sanksi. Kemudian apabila tindakan medis tersebut berdampak pada pasien maka bisa diproses ke ranah hukum. 

"Kalau petugas kesehatan sanksinya akan administrasi atau teguran karena tidak patuh pada aturan," tuturnya. 

Baca juga: Sejarah Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari

Bahaya dan risiko sunat permpuan

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) sekaligus Dekan di Fakultas Kedokteran Uhamka Wawang Sukarya menyampaikan, menurut ilmu kedokteran, tidak ada bukti manfaat sunat perempuan. 

Selain itu, tindakan medis tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi.

"Para dokter pada umumnya sudah tidak melakukan lagi," katanya terpisah.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSIA Anugerah Semarang Irwin Lamtota Lumbanraja mengatakan, sunat perempuan dari segi kedokteran sudah tidak dianjurkan, bahkan WHO (badan kesehatan dunia) sudah melarang.

"Kalau dari segi agama masih perdebatan, tergantung penafsir, ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah," ujarnya terpisah.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa ada efek samping dari sunat perempuan. Irwin mengatakan, beberapa efek samping sunat perempuan meliputi:

  • Perdarahan
  • Liang vagina menutup (tidak bisa berhubungan, tidak bisa punya anak)
  • Nyeri hebat.

Namun, ia menambahkan, efek samping tersebut bisa terjadi tergantung dengan teknik sunatnya.

"Ada yang dari hanya gores sampai buang sebagian dari bagian alat kelamin perempuan," kata Irwin.

Baca juga: Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari, Ini Sejarah di Balik Peringatannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com