Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Mulai Oktober 2024, Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 23/12/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan dengan narasi bahwa fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024 beredar di media sosial X.

Salah satunya diunggah oleh akun @terasjakarta yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Di sisi lain, akun @AboutTNG juga menyampaikan hal yang serupa.

Akun tersebut menyampaikan, pemerintah mulai menyiapkan perubahan sistem identitas menjadi digital mulai Oktober 2024.

"Nantinya seluruh data yang ada di KTP akan terintegrasi dalam sistem, jadi tak perlu lagi bolak-balik mengisi NIK di lembar formulir," tulis akun itu.

Narasi bahwa fotokopi KTP tidak berlaku berembus usai Dukcapil meminta masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?

Lantas, benarkah fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021 sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.

Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.

"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

KTP akan digantikan IKD?

Lebih lanjut, Teguh juga angkat bicara mengenai implementasi IKD yang merupakan versi digital dari KTP.

Teguh mengatakan, Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.

"Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja," tandas Teguh.

Meski begitu, Teguh menyampaikan bahwa implementasi IKD memerlukan persiapan-persiapan lanjutan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com