Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Porter Kereta Kini Bisa Dilakukan secara Online, Begini Caranya

Kompas.com - 17/12/2023, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Porter adalah petugas yang membantu membawakan barang bawaan miliki penumpang kereta api. 

Petugas yang kerap disebut pramuantar ini umumnya berjaga di sekitar stasiun. Penumpang bisa memesan jasa mereka secara langsung kepada petugas yang mengenakan seragam porter.

Tarif jasa porter pun bersifat sukarela, sesuai kesepakatan antara porter dan penumpang kereta api.

Namun, kini PT Kereta Api Pariwisata menghadirkan inovasi pemesanan porter lebih mudah, yaitu melalui aplikasi e-Porter.

Baca juga: Sambut Libur Nataru, KCIC Sediakan 20 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Per Hari

Aplikasi e-porter

Direktur Utama KAI Wisata, Hendy Helmy mengatakan, aplikasi ini menjadi solusi praktis karena penumpang cukup memesan sekaligus membayar jasa porter melalui ponsel.

Dengan e-Porter, pelayanan porter diharapkan sudah tersistem dengan tarif yang pasti.

Hal ini akan menghilangkan rasa khawatir para pengguna jasa angkutan kereta api sebelum berangkat ke stasiun, serta memberikan rasa aman karena porter sudah terverifikasi di sistem aplikasi.

E-Porter memberikan kemudahan bagi pengguna jasa porter dengan kepastian tarif akan membuat perjalanan lebih aman dan nyaman,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Ia menuturkan, layanan ini bukan hanya dinikmati oleh penumpang KA Wisata, tetapi juga kereta api lainnya. Nantinya, aplikasi e-Porter juga akan tersedia dalam aplikasi Access by KAI.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta New Generation Argo Dwipangga

Cara pesan porter lewat aplikasi e-Porter

Terdapat dua layanan e-Porter, yakni "Pesan Langsung" dan "Pesan Terjadwal".

Berikut cara pesan porter secara online:

  • Unduh aplikasi e-Porter dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android melalui link ini. Dalam waktu dekat, aplikasi tersebut juga dapat diunduh pada App Store untuk pengguna iOS
  • Lakukan pemdaftaran dengan memasukkan alamat email, nama, dan password yang akan digunakan
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui alamat e-mail yang didaftarkan.
  • Masuk ke akun e-Paspor menggunakan e-mail dan password yang didaftarkan.
  • Melakukan pemesanan porter dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pemesanan langsung, dengan melakukan QR atau ID Porter terdekat untuk mendapatkan Porter secara instan
    • Pemesanan terjadwal, dengan memasukkan kode booking kereta/VA untuk memverifikasi data. Setelah itu, pengguna akan mendapatkan nomor porter selama 15 menit sebelum tiba di stasiun tujuan dan dapat melakukan pembayaran

Baca juga: Petugas Porter Bukan Pegawai KAI, Berapa Tarifnya?

Hadir di 15 stasiun KA

Layanan e-Porter telah hadir di 15 stasiun kereta api di Indonesia, antara lain:

  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Jatinegara
  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Yogyakarta

Nantinya, penggunaan aplikasi ini di stasiun besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat melayani pemesanan porter dan mendukung pogram penataan porter, serta mengikuti transformasi digital yang dilakukan perusahaan.

Baca juga: Penumpang Keluhkan Kursi Tegak Kereta Ekonomi Bikin Punggung Sakit, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com