KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Kamis (14/12/2023) hingga Jumat (15/12/2023).
Berita perihal kelompok yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP, banyak menarik perhatian pembaca.
Pemadanan NIK-NPWP sebelumnya ditarget di akhir 2023, namun diundur hingga 2024.
Berikutnya, ada mengenai Gempa Sukabumi yang terjadi pada Kamis pagi dan etrasa hingga Depok, Bogor, Tangerang, dan Jakarta.
Selengkapnya, berikut ini daftar berita Populer Tren sepanjang Kamis (14/12/2023) hingga Jumat (15/12/2023).
Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hingga Desember 2023 sebanyak 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Gempa bumi dengan magnitudo 4.7 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Dikutip dari unggahan BMKG, gempa terjadi pada pukul 06:35:12 WIB, dengan lokasi 6.77LS, 106.54BT, atau tepatnya 24 kilometer barat laut Sukabumi, Jabar.
Sejumlah warganet melaporkan gempa dengan kedalaman 10 kilometer itu juga dirasakan di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta.
Selengkapnya bisa disimak di sini: