KOMPAS.com - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak masih berlangsung hingga pertengahan 2024.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, jumlah NIK yang telah terintegrasi NPWP mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.
"Dari 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Itu persentasenya 82,44 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dilansir dari Antara, Kamis (26/10/2023).
Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?
Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id
Guna mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.
Berikut caranya:
NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, menurut Dwi, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.
Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
Tutorial atau cara memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube dengan mengeklik di sini.
Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023
Meski DJP Kemenkeu telah bersinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kesalahan data perlu diselesaikan oleh wajib pajak secara langsung.