KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sekaligus terdakwa kasus korupsi dana desa bernama Aklani, membuat hakim terheran-heran.
Pasalnya, dia meminta bantuan orangtuanya untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 988 juta.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (7/11/2023).
Saat persidangan, Aklani mengatakan keluarganya masih mengusahakan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Dedy Adi Saputra lantas menanyakan lebih jelas mengenai pihak keluarga yang dimaksud.
"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Mengetahui jawaban itu, Dedy pun langsung kabet. Dia bahkan menyebut Aklani sebagai beban keluarga.
"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban! Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," tegas Dedy.
Dedy menjelaskan, pengembalian uang korupsi itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam memberikan hukuman.
Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh Aklani.
Baca juga: Alasan Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton di Desanya
Sebagai informasi, Aklani menggunakan uang dana desa untuk bersenang-senang di tempat karaoke.
"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Beberapa orang yang ikut menemaninya adalah Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Dalam semalam, Aklani menyebut bisa menghabiskan uang Rp 5 juta hingga Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang ke rumah.
"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," ujar Aklani.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Pungli Oknum Kades di Bandung
Diketahui, uang tersebut merupakan dana desa anggaran tahun 2019.
Akibat ulah Askolani, negara merugi sekitar Rp 925 juta berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang.
Dalam dakwaan, diketahui dana desa tahun 2020 juga tidak digunakan sesuai rencana. Sejumlah kegiatan fisik pun tidak terlaksana.
Baca juga: Ramai soal Kades dan Lurah, Apa Saja Perbedaannya?
(Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.