Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton di Desanya

Kompas.com - 31/08/2023, 13:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bernama Ambyah Panggung Sutanto mengbongkar jalan beton di desanya.

Jalan beton tersebut sebelumnya ia bangun ketika dirinya masih menjabat sebagai Kades Ketangi. Selain jalan desa, ia menyebut juga akan membongkar infrastruktur desa lainnya.

"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung PAUD yang rencananya akan kami bongkar," kata Ambyah dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Merasa Dirugikan hingga Dipenjara, Mantan Kades di Purworejo Ini Tak Hanya Bongkar Jalan Beton, tapi Juga Gorong-gorong dan Drainase

Alasan pembongkaran

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023), ia mengklaim bahwa dana pribadinya digunakan dalam pembangunan fisik atau inrastruktur desa saat dirinya menjabat kades periode tahun 2016-2017.

Selain itu, pembongkaran yang Ambyah lakukan itu karena ia merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.

Dalam audit tersebut, tidak disebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun ketika menjabat sebagai kades.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya tiga yang diperhitungkan. Maka dari itu, beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata dia.

Baca juga: Aksi Mantan Kades Bongkar Jalan Beton di Purworejo, Klaim Ada Dana Pribadi yang Digunakan

Dipenjara 3 tahun 10 bulan

Akibat audit BPKP tersebut, ia harus dipenjara selama tiga tahun 10 bulan lantaran diduga melakukan korupsi dana desa.

Ambyah disangkakan korupsi dana desa senilai Rp 461 juta berdasarkan hasil audit BPKP tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah atas penyimpangan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur, dan bantuan bupati dalam kurun 2015-2017.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ambyah juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.

Baca juga: Merasa Dirugikan hingga Dipenjara, Mantan Kades di Purworejo Ini Bongkar Jalan Beton di Desanya

Halaman:

Terkini Lainnya

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com