Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

"EU-US DPF" dan Transfer Internasional Data Pribadi

Kompas.com - 31/08/2023, 08:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Eropa akhirnya mengadopsi “EU-US Data Privacy Framework” (DPF) yang berlaku mulai 10 Juli 2023.

Keputusan ini diambil tidak lama setelah sanksi denda dijatuhkan kepada Meta Facebook senilai Rp 19,35 triliun terkait pelindungan data pribadi yang memantik gegap gempita itu.

Sebagaimana dilansir Siaran Pers Europian Commission (10/7/2023), keputusan ini menjadi landasan hukum baru terkait transfer data dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.

Adopsi EU-US DPF dilakukan oleh Uni Eropa setelah melalui debat dan pembahasan panjang.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen memastikan dengan DPF aliran data aman bagi masyarakat Eropa dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan di kedua pihak berdasarkan Adequacy Decision yang merupakan instrumen ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) terkait transfer data pribadi dari Uni Eropa ke negara ketiga.

Dalam publikasi resmi European Commision dinyatakan, Komisi Eropa berdasarkan pasal 45 Peraturan (UE) 2016/679, berwenang untuk menentukan apakah suatu negara di luar Uni Eropa memberikan tingkat perlindungan data yang memadai atau setara dengan Uni Eropa.

Adequacy Decision dilakukan melalui proses tidak sederhana, yang diawali usulan dari Komisi Eropa, pendapat Dewan Perlindungan Data Eropa, persetujuan dari perwakilan negara-negara Uni Eropa, dan adopsi keputusan oleh Komisi Eropa.

Selanjutnya, Parlemen dan Dewan Eropa kapan saja dapat meminta Komisi Eropa untuk mempertahankan, mengubah atau menarik adequacy Decision ini dengan alasan bahwa tindakannya melebihi kewenangan pelaksanaan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Komisi Eropa sejauh ini telah mengakui Andorra, Argentina, Kanada (organisasi komersial), Kepulauan Faroe, Guernsey, Israel, Pulau Man, Jepang, Jersey, Selandia Baru, Republik Korea, Swiss, Inggris berdasarkan GDPR dan LED, Amerika Serikat (organisasi komersial yang berpartisipasi dalam Kerangka Privasi Data UE-AS), dan Uruguay sebagai negara yang memberikan perlindungan yang memadai.

Perlu diketahui bahwa adopsi DPF oleh Uni Eropa tidak mengharuskan sistem pelindungan data negara ketiga itu sama dengan yang ada di Uni Eropa, karena penilaian didasarkan pada standar kesetaraan esensial.

Untuk diketahui bahwa Undang-undang negara bagian AS tidak seluas dan sekomprehensif GDPR sebagai salah satu undang-undang perlindungan data terlengkap di dunia dan memberikan kerangka kerja menyeluruh untuk pemrosesan data pribadi.

Sebaliknya, AS tidak memiliki UU Pelindungan Data Pribadi Federal. Undang-undang Negara Bagian AS memiliki cakupan yang lebih tepat sasaran dan memuat serangkaian kewajiban yang lebih sempit (Richard Lawne 2023).

DPF menjadi landasan hukum penggunaan instrumen lain yang dibuat korporasi, seperti klausul standar kontrak dan peraturan internal perusahaan tentang data pribadi yang mengikat.

Sikap AS

Melalui rilis resmi US Department of Commerce (10/7/2023), Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo, juga menyambut baik adopsi keputusan kecukupan DPF oleh Uni Eropa ini.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas langkah yang telah diumumkan Presiden Joe Biden dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada Maret 2022. Adopsi DPF oleh Uni Eropa memerlukan jangka waktu cukup panjang, bahkan lebih dari setahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com