Persyaratan membuat atau mendaftar NPWP sesuai dengan kategorinya masing-masing.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Orang Pribadi dan Badan Usaha.
Dikutip dari laman resmi Pajak, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi empat kategori, yakni:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Mereka yang berada di kategori ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP
Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, seperti pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Dokumen persyaratan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal
Dokumen persyaratan:
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Warisan Belum Terbagi
Dokumen persyaratan:
Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
Salah satu dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, seperti:
Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat
Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dilansir dari sumber yang sama, berikut cara mendaftar NPWP secara online:
1. Pendaftaran akun
Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
Selanjutnya lakukan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi".
2. Registrasi data
Setelah melakukan aktivasi akun, akan diarahkan kembali ke menu login.
UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPKhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/160000865/uu-asn-2023-simak-hak-hak-yang-diterima-pppkhttps://asset.kompas.com/crops/L_95u5Z5_9aAhsKlmTt6puMl3Ek=/0x257:627x675/195x98/data/photo/2019/06/01/242127196.jpg