Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Ada Jawa Barat

Kompas.com - 01/11/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi pada November 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.

Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan


Pemutihan pajak kendaraan November 2023

Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada November 2023. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah pada bulan ini:

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:

  • Diskon PKB.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa:

  • Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

Baca juga: Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com