Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 28/10/2023, 21:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Tilang elektronik yang membantu untuk menegakkan aturan lalu lintas ini menggunakan sejumlah alat seperti kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Jika pelanggar sudah terekam, data kendaraannya akan diolah oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Cara cek tilang elektronik

Pelanggar dapat mengecek tilang elektronik tersebut secara daring atau online untuk menghindari jika ada penipuan mengatasnamakan kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com (29/1/2023), berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
  • Tunggu beberapa saat, lalu lihat tampilannya sebagai berikut:
    • Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
    • Sedangkan jika muncul keterangan “No data available”, maka tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Sebagai informasi, nantinya pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggar dapat dilakukan cara online lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Jenis pelanggaran dan besaran denda

Terdapat beragam jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui ETLE. Selain itu, besaran denda yang dibayarkan juga beragam sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari Kompas.com (15/10/2023), berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda yang perlu dibayarkan:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
  • Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang atau ETLE Melalu BCA, Bisa Online dan Offline

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Selma Aulia | Editor: Azwar Ferdian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com