KOMPAS.com - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.
Selain kamera pemantau, ada pula ETLE mobile yang menggunakan bukti foto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.
E-Tilang berbasis ponsel diprioritaskan di area-area yang tidak terdapat kamera ETLE statis.
Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Ketika terkena tilang, Anda bisa melakukan pembayaran denda melalui berbagai metode pembayaran. Salah satunya adalah melalui layanan bank BCA.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Mobile Banking BCA, BNI, dan Mandiri
Lantas, bagaimana cara membayar denda e-Tilang melalui layanan BCA?
Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan kode billing/pembayaran yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.
Dilansir dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan, berikut cara untuk mendapatkan kode billing pembayaran e-Tilang:
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Setelah mendapatkan kode pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pembayaran denda e-Tilang melalui layanan BCA:
Dikutip dari laman resmi BCA, berikut prosedur pembayaran denda e-Tilang:
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia
Baca juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat ATM BCA
Selain melakukan pembayaran melalui klikBCA dan ATM, pembayaran e-Tilang juga bisa dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang BCA terdekat.
Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada teller terkait pembayaran denda e-Tilang. Selanjutnya, ikuti instruksi dari teller hingga selesai.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda e-Tilang melalui layanan BCA.
Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?
Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.