Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 26/10/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait kustomisasi kendaraan bermotor.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Adanya aturan kustomisasi kendaraan bermotor ini dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Herman Wibowo.

Pihaknya menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 20 September 2023.

"Mulai berlaku 20 September 2023," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/10/2023).

Menurutnya, alasan adanya kustomisasi ini telah dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, yakni:

  • Untuk mewujudkan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia
  • Belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kustomisasi sehingga perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lantas, bagaimana aturan kustomisasi kendaraaan bermotor?

Baca juga: Benarkah Motor yang Terbakar Sebaiknya Tidak Disiram dengan Air?


Aturan kustomisasi

Sesuai dengan peraturan ini, kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

Adapun mengutip pasal 2 peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi maka diperbolehkan untuk dilakukan kustomisasi.

Pada pasal selanjutnya disebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang dapat dilakukan kustomisasi, yakni:

  • Sepeda motor
  • Mobil penumpang
  • Mobil barang.

Pada pasal selanjutnya disampaikan, kustomisasi sepeda motor dilakukan sesuai peruntukannya, dan bisa dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara itu, kustomisasi pada mobil penumpang dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

Adapun pada mobil barang kustomisasi hanya bisa dilakukan dari mobil barang bak muatan terbuka maupun tertutup untuk menjadi rumah-rumah mobil Campervan.

Baca juga: Alasan Antrean Isi BBM Motor dan Mobil Dipisah, Bolehkah Pindah kalau Sepi?

Bengkel kustomisasi

Sesuai dengan pasal 43 peraturan tersebut disampaikan, kustomisasi dapat dilakukan oleh:

  • Bengkel umum
  • Lembaga institusi
  • Perusahaan industri karoseri.

Adapun lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com