Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup, Diduga Menerima Rp 490 Juta

Kompas.com - 20/10/2023, 14:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sosok Bupati Blitar Rini Syarifah tengah disorot buntut temuan bahwa ia menyewakan rumah pribadinya sebagai rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.

Rumah yang terletak di Jalan Rinjani Nomor 1 Blitar tersebut disewakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada 2021-2022.

Namun, Rahmat tak pernah menempati rumdin tersebut. Ia malah tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumdin Bupati Blitar.

Rini mengaku, ia telah membuat kesepakatan untuk bertukar rumdin dengan Rahmat.

Ia beralasan, rumah pribadinya berada dekat dengan Pendopo. Sehingga, bukanlah masalah bagi dirinya mengenai urusan pemerintahan di Pendopo jika ia tetap tinggal di rumah pribadinya. Sementara Rahmat tinggal di Pendopo.

"Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya," ujar Rini dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Fakta dan Dugaan Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Hasil Otopsi Meninggal karena Luka Tembak di Dada Kiri

Alasan Bupati Blitar sewakan rumah pribadi

Rini menjelaskan, rumah pribadinya dengan Pendopo berjarak sangat dekat, hanya dipisahkan oleh Jalan Merapi.

Bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kemudian mempersilakan Rahmat untuk menggunakan Pendopo ketimbang dirinya harus pindah ke rumdin Bupati Blitar.

Ia menjelaskan, Pemkab menganggarkan dana untuk sewa rumdin karena Blitar belum mempunyai tempat tinggal untuk wabup.

Rini juga mengeklaim, sewa rumah pribadinya sebagai rumdin wabup tidak melanggar aturan sebagaimana diatur PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 6 ayat 1 mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Merujuk aturan tersebut, Rini mengatakan, Pemkab Blitar menganggarkan dana untuk sewa rumdin wabup pada 2021-2022.

Baca juga: Viral, Video Rekaman CCTV Diduga Saat Perampok Masuki Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Bupati Blitar diduga terima Rp 490 juta

Terkait sewa rumdin wabup, Rini diduga menerima uang sebesar Rp 490 juta yang dibayarkan oleh Pemkab Blitar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto menyampaikan, realisasi anggaran untuk rumdin wabup mencapai Rp 294 juta per tahun untuk 2021-2022.

Namun, sewa pada 2021 tidak berjalan selama 12 bulan dan hanya dipakai 8 bulan dengan anggaran sebesar Rp 196 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com