Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Jadwal Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 19/10/2023, 18:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2023 memasuki masa sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Sebelumnya, pengumuman seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 15-18 Oktober 2023.

Lebih lanjut pada masa sanggah ini, pendaftar bisa melakukan sanggah seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos.

Namun, ada ketentuan, cara, dan jadwal yang perlu diperhatikan oleh pendaftar CPNS untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: 55 Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Ketentuan sanggah seleksi administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali
  • Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar
  • Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar
  • Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah
  • Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Cara sanggah seleksi administrasi

Untuk melakukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, hanya bisa dilakukan secara daring atau online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih rinci, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Login ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  • Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Pada halaman dashboard, klik "Ajukan Sanggah"
  • Akan tampil form sanggah dengan berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah"
  • Klik tanda centang pada kotak disclaimer
  • Jika sudah, klik "Akhiri Proses Sanggah".

Halaman:

Terkini Lainnya

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com