KOMPAS.com - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2023 memasuki masa sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.
Sebelumnya, pengumuman seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 15-18 Oktober 2023.
Lebih lanjut pada masa sanggah ini, pendaftar bisa melakukan sanggah seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos.
Namun, ada ketentuan, cara, dan jadwal yang perlu diperhatikan oleh pendaftar CPNS untuk mengajukan sanggah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali
Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar
Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Cerita Mahfud MD, Daftar ke KPU Pakai Kemeja Putih Saat Batal Jadi Cawapres Jokowihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/10/19/124500765/cerita-mahfud-md-daftar-ke-kpu-pakai-kemeja-putih-saat-batal-jadi-cawapreshttps://asset.kompas.com/crops/YSE7rEshFLKletkz2Lc3kKSG-zg=/184x0:1804x1080/195x98/data/photo/2023/10/19/6530b97cea222.jpg