Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Jadwal Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 19/10/2023, 18:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2023 memasuki masa sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Sebelumnya, pengumuman seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 15-18 Oktober 2023.

Lebih lanjut pada masa sanggah ini, pendaftar bisa melakukan sanggah seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos.

Namun, ada ketentuan, cara, dan jadwal yang perlu diperhatikan oleh pendaftar CPNS untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: 55 Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Ketentuan sanggah seleksi administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali
  • Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar
  • Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar
  • Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah
  • Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Cara sanggah seleksi administrasi

Untuk melakukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, hanya bisa dilakukan secara daring atau online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih rinci, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Login ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  • Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Pada halaman dashboard, klik "Ajukan Sanggah"
  • Akan tampil form sanggah dengan berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah"
  • Klik tanda centang pada kotak disclaimer
  • Jika sudah, klik "Akhiri Proses Sanggah".

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com