Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Kompas.com - 19/10/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Artinya, Indonesia semakin mendekati pesta demokrasi serentak, termasuk pemilu presiden (pilpres) yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Bukan hanya presiden dan wakil presiden, pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan dalam pemilu legislatif atau pileg.

Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pemilih juga akan mengikuti pemilu kepala daerah atau pilkada untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakilnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Lantas, kapan pemilu 2024 dilaksanakan?

Baca juga: Analisis Pengamat soal Duet Ganjar-Mahfud MD....

Jadwal dan tahapan pemilu 2024

Jadwal dan tahapan pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
    • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
    • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
    • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil Pemilu:
    • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
    • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
    • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
    • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
    • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tahapan, dan Syaratnya

Pendaftaran capres dan cawapres dalam pemilu 2024

Ilustrasi jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024KOMPAS.com Ilustrasi jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Sementara itu, khusus pilpres, jadwal dan tahapan telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Secara umum, terdapat empat tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.

Tahapan tersebut, yakni meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengusulan penggantian, serta penetapan dan pengundian nomor urut.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com