Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

"Deepfake, Al-Crime", UU PDP, dan KUHP Baru

Kompas.com - 14/10/2023, 15:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEEPFAKE adalah bentuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk membuat foto, audio, atau video yang produknya memanipulasi kemiripan individu aslinya.

Meskipun memiliki fungsi lain, deepfake kerap disalahgunakan dalam modus kejahatan siber, yang tidak hanya merugikan, tetapi juga menciptakan disinformasi dalam masyarakat.

Dikutip dari Yahoo!Finance, konten deepfake di internet tumbuh dengan kecepatan 400 persen dari tahun ke tahun. Sementara Edsmart, memprediksi pada 2023, sekitar 500.000 video dan suara deepfake akan dibagikan di media sosial di seluruh dunia.

Materi kuliah saya untuk para mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini, saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.

Modus

Modus kejahatan siber berbasis AI ini, memiliki dampak sangat signifikan. Karena sesuai karakter cross border, platform digital bisa terkoneksi dengan individu secara global.

Dukungan telepon cerdas juga memungkinkan jangkauan ke ranah paling privat tanpa mengenal ruang dan waktu.

Jika dibiarkan, maka fenomena ini selain dapat menimbulkan kerugian dan ketersesatan informasi, juga dapat melahirkan krisis kepercayaan terhadap teknologi, termasuk terhadap AI itu sendiri.

Apalagi fenomena tertinggalnya regulasi oleh teknologi menjadi realitas umum di berbagai negara saat ini.

Secara sederhana, deepfake dideskripsikan sebagai model pemanfaatan AI dengan menggunakan dua algoritma AI kontrakdiktif, yakni generator dan diskriminator.

Saya menyebut jenis kejahatan ini sebagai AI-Crime, kejahatan siber dengan menggunakan AI sebagai "instrumentum criminis res".

Profesor Meredith Somers dalam artikelnya berjudul Deepfakes, explained, MIT Sloan School of Management (2020), mengatakan bahwa deepfake mengacu pada jenis media sintetis tertentu di mana seseorang dalam gambar atau video ditukar dengan kemiripan orang lain.

Istilah deepfake pertama kali diciptakan pada akhir 2017. Pelaku Deepfake pernah memanipulasi tokoh Mark Zuckerberg dari Facebook.

Dalam video yang sudah diedit, pelaku melakukan deepfake dengan konten menggembar-gemborkan betapa hebatnya memiliki miliaran data orang lain.

Somers mengutip pendapat Henry Ajder, Head of Threat Intelligence at Deepfake Detection Company, Deeptrace, yang menyatakan bahwa deepfake banyak dikonotasikan negatif.

Namun ada sejumlah kegunaan deepfake yang berpotensi memberi manfaat bagi bisnis. Khususnya aplikasi dalam pemasaran dan iklan yang sudah digunakan oleh merek-merek terkenal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com