KUHP baru juga mengancam pelaku deepfake bermuatan kebencian dan permusuhan dengan pasal 243. Sedangkan deepfake bermuatan pornografi diancam dengan pasal 407. KUHP baru menerapkan sanksi pidana dan/atau denda bervariasi berbasis kategorisasi.
Pasal-pasal KUHP baru ini merupakan reformulasi dari ketentuan UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui berdasarkan pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP Baru, beberapa pasal UU ITE dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan pasal-pasal KUHP baru yang akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan.
Masyarakat harus semakin hati-hati, dan tidak mudah teperdaya, sehingga terus jatuh korban. Kecanggihan teknologi dan sistem cyber security, secara realitas tidak bisa seratus persen mengatasi masalah, jika ekosistem digital masyarakat penggunanya tidak terbangun dengan baik.
Banyak modus kejahatan dimulai dengan memanfaatkan kelengahan, ketidaktahuan, atau kelalaian korbannya. Mengedukasi publik dalam membangun ekosistem cerdas digital adalah hal penting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.