Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Daftar 101 Pinjol Legal OJK Terbaru per Oktober 2023

Kompas.com - 14/10/2023, 09:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia perlu mengecek daftar pinjaman online (pinjol) legal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam uang dari aplikasi pinjol.

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah mendata terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di OJK per 8 Juli 2023.

Untuk mengatasi penggunaan pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.

Terbaru, terdapat 101 pinjol yang terdaftar di OJK. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.

OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix. Pencabutan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...

Lalu, apa saja daftar pinjol yang legal terbaru dari OJK per Oktober 2023?


Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Daftar aplikasi pinjol legal per 9 Oktober 2023

Dikutip dari rilis resminya pada Senin (9/10/2023), OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah mendapatkan izin dari lembaga tersebut.

Sampai 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

Berikut daftar aplikasi pinjol legal terbaru yang terdata sampai dengan Oktober 2023:

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. gazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. Gandeng Tangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. AdaModal
  93. Samakita
  94. KawanCicil
  95. CROWDE
  96. KlikCair
  97. ETHIS
  98. SAMIR
  99. LATAS
  100. Asetku
  101. Findaya

 

Informasi lebih lengkap soal daftar aplikasi pinjol legal dapat dilihat melalui di sini.

Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Ciri pinjol ilegal

Tangkapan layar daftar terbaru pinjol ilegal per Agustus 2023.ojk.go.id Tangkapan layar daftar terbaru pinjol ilegal per Agustus 2023.
Sementara itu, masyarakat juga perlu mengetahui tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

Diberitakan Kompas.com (22/9/2023), aplikasi pinjol ilegal memiliki mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan dan merugikan masyarakat.

Layanan pinjol ilegal tidak memiliki izin dan biasanya memberikan pinjaman dengan syarat mudah.

Namun, pinjol ilegal akan melakukan hal-hal yang tidak mengenakkan kepada peminjam, seperti:

  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi dalam perangkat ponsel peminjam
  • Penagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Cara cek aplikasi pinjol legal atau ilegal

Untuk memastikan aplikasi pinjol legal ataupun ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK.

Ada empat metode pengecekan legalitas aplikasi pinjol melalui berbagai platform OJK, sebagai berikut.

1. Lewat situs OJK

  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah
  • Halaman situs akan menampilkan daftar terbaru perusahaan penyedia layanan pinjol berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Lewat WhatsApp OJK

  • Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Lewat telepon OJK

  • Masyarakat dapat mengecek aplikasi pinjol legal dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.

4. Kirim email

  • Status legalitas pinjol dapat diperiksa dengan mengirimkan pesan ke OJK melalui alamat email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com