Daftar aplikasi pinjol legal per 9 Oktober 2023.(Dok. OJK)
KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia perlu mengecek daftar pinjaman online (pinjol) legal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam uang dari aplikasi pinjol.
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah mendata terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di OJK per 8 Juli 2023.
Untuk mengatasi penggunaan pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.
Terbaru, terdapat 101 pinjol yang terdaftar di OJK. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.
OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix. Pencabutan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Dikutip dari rilis resminya pada Senin (9/10/2023), OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Sampai 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.
Berikut daftar aplikasi pinjol legal terbaru yang terdata sampai dengan Oktober 2023:
Danamas
investree
amartha
DOMPET Kilat
Boost
TOKO MODAL
Modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
OVO Finansial
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
TaniFund
Ringan
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAN SIKAM
gazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Jembatan Emas
EDUFUND
Gandeng Tangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
AdaModal
Samakita
KawanCicil
CROWDE
KlikCair
ETHIS
SAMIR
LATAS
Asetku
Findaya
Informasi lebih lengkap soal daftar aplikasi pinjol legal dapat dilihat melalui di sini.
ojk.go.id Tangkapan layar daftar terbaru pinjol ilegal per Agustus 2023.
Sementara itu, masyarakat juga perlu mengetahui tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
Diberitakan Kompas.com (22/9/2023), aplikasi pinjol ilegal memiliki mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan dan merugikan masyarakat.
Layanan pinjol ilegal tidak memiliki izin dan biasanya memberikan pinjaman dengan syarat mudah.
Namun, pinjol ilegal akan melakukan hal-hal yang tidak mengenakkan kepada peminjam, seperti:
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Meminta akses ke seluruh data pribadi dalam perangkat ponsel peminjam
Penagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mengenal Peringatan I Love You Day, Dirayakan Tiap 14 Oktoberhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/10/14/081500065/mengenal-peringatan-i-love-you-day-dirayakan-tiap-14-oktoberhttps://asset.kompas.com/crops/kn0SBluHhuEnVz-MjDiLtHsiGD4=/74x0:1161x725/195x98/data/photo/2023/10/14/6529dce5ca40b.jpg