Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah mendata terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di OJK per 8 Juli 2023.
Untuk mengatasi penggunaan pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.
Terbaru, terdapat 101 pinjol yang terdaftar di OJK. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.
OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix. Pencabutan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Lalu, apa saja daftar pinjol yang legal terbaru dari OJK per Oktober 2023?
Daftar aplikasi pinjol legal per 9 Oktober 2023
Dikutip dari rilis resminya pada Senin (9/10/2023), OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Sampai 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.
Berikut daftar aplikasi pinjol legal terbaru yang terdata sampai dengan Oktober 2023:
Informasi lebih lengkap soal daftar aplikasi pinjol legal dapat dilihat melalui di sini.
Diberitakan Kompas.com (22/9/2023), aplikasi pinjol ilegal memiliki mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan dan merugikan masyarakat.
Layanan pinjol ilegal tidak memiliki izin dan biasanya memberikan pinjaman dengan syarat mudah.
Namun, pinjol ilegal akan melakukan hal-hal yang tidak mengenakkan kepada peminjam, seperti:
Cara cek aplikasi pinjol legal atau ilegal
Untuk memastikan aplikasi pinjol legal ataupun ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK.
Ada empat metode pengecekan legalitas aplikasi pinjol melalui berbagai platform OJK, sebagai berikut.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/14/091500165/cek-daftar-101-pinjol-legal-ojk-terbaru-per-oktober-2023