KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman atau barang impor yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favored nation (MFN).
Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, penambahan bea impor dikarenakan tingginya angka impor empat jenis barang tersebut.
Dengan adanya pengenaan tarif MFN, tarif bea masuk komoditas ini pun menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga diharapkan dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.
"Kenapa ditambahkan empat komoditas ini? karena kami melihat bahwa empat jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya. Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Lantas, apa saja barang impor yang dikenakan tarif MFN?
Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?
Barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen.
Namun, barang-barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi sesuai dengan jenisnya.
Dikutip dari Kontan, Rabu (11/10/2023), barang kiriman dengan tarif MFN merupakan prinsip perdagangan yang menjamin perlakuan sama bagi negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor.
Sebelumnya, PMK Nomor 199 Tahun 2019 hanya mengenakan tarif MFN kepada empat jenis barang.
Melalui perubahan yang tertuang dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023, jenis barang pun bertambah menjadi delapan komoditas.
Berlaku mulai 17 Oktober 2023, berikut perincian barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:
Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman berupa tas masih akan dikenakan tarif MFN sebesar 15-20 persen.
Sama seperti aturan sebelumnya, jenis barang kiriman buku akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0 persen.
Barang tekstil dan produk tekstil masih akan dikenakan tarif lebih mahal, yakni sebesar 5-25 persen.
Alas kaki termasuk sepatu tercatat sebagai jenis barang yang dikenakan tarif MFN, yaitu sebanyak 5-30 persen.
Berbeda dengan sebelumnya, impor kosmetik saat ini sangat tinggi, sehingga akan dikenakan tarif MFN sebesar 10-15 persen mulai 17 Oktober 2023.
PMK Nomor 96 Tahun 2023 turut menetapkan baja dan besi sebagai komoditas yang dikenakan tarif MFN sebesar 0-20 persen.
Mulai 17 Oktober 2023, barang kiriman sepeda akan dikenakan tarif MFN sebesar 25-40 persen.
Pengenaan tarif MFN juga berlaku untuk barang kiriman jam tangan, yakni sebesar 10 persen.
Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?