Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Barang Kena Tarif MFN Mulai 17 Oktober 2023, Bea Masuk Lebih Mahal

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman atau barang impor yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favored nation (MFN).

Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, penambahan bea impor dikarenakan tingginya angka impor empat jenis barang tersebut.

Dengan adanya pengenaan tarif MFN, tarif bea masuk komoditas ini pun menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga diharapkan dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.

"Kenapa ditambahkan empat komoditas ini? karena kami melihat bahwa empat jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya. Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Lantas, apa saja barang impor yang dikenakan tarif MFN?

Daftar barang kiriman kena tarif MFN

Barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen.

Namun, barang-barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi sesuai dengan jenisnya.

Dikutip dari Kontan, Rabu (11/10/2023), barang kiriman dengan tarif MFN merupakan prinsip perdagangan yang menjamin perlakuan sama bagi negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor.

Sebelumnya, PMK Nomor 199 Tahun 2019 hanya mengenakan tarif MFN kepada empat jenis barang.

Melalui perubahan yang tertuang dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023, jenis barang pun bertambah menjadi delapan komoditas.

Berlaku mulai 17 Oktober 2023, berikut perincian barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:

1. Tas

Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman berupa tas masih akan dikenakan tarif MFN sebesar 15-20 persen.

2. Buku

Sama seperti aturan sebelumnya, jenis barang kiriman buku akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0 persen.

3. Produk tekstil

Barang tekstil dan produk tekstil masih akan dikenakan tarif lebih mahal, yakni sebesar 5-25 persen.

4. Alas kaki

Alas kaki termasuk sepatu tercatat sebagai jenis barang yang dikenakan tarif MFN, yaitu sebanyak 5-30 persen.

5. Kosmetik

Berbeda dengan sebelumnya, impor kosmetik saat ini sangat tinggi, sehingga akan dikenakan tarif MFN sebesar 10-15 persen mulai 17 Oktober 2023.

6. Besi dan baja

PMK Nomor 96 Tahun 2023 turut menetapkan baja dan besi sebagai komoditas yang dikenakan tarif MFN sebesar 0-20 persen.

7. Sepeda

Mulai 17 Oktober 2023, barang kiriman sepeda akan dikenakan tarif MFN sebesar 25-40 persen.

8. Jam tangan

Pengenaan tarif MFN juga berlaku untuk barang kiriman jam tangan, yakni sebesar 10 persen.


Melindungi UMKM dan mengurangi impor

Fadjar mengatakan, penambahan jenis barang kiriman ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi," kata dia, dilansir dari laman Kemenkeu, Kamis.

Selain itu, penambahan jenis barang kiriman juga bertujuan untuk menghindari adanya shifting dari impor kargo menjadi barang kiriman.

"Kami berharap lewat penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman," jelasnya. 

Nah, itulah 8 komoditas yang akan mendapatkan tarif baru MFN mulai 17 Oktober 2023. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/13/160000665/8-barang-kena-tarif-mfn-mulai-17-oktober-2023-bea-masuk-lebih-mahal

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke