Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?

Kompas.com - 07/10/2023, 15:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan impor sejumlah komoditas.

Langkah itu dilakukan untuk merespons banyaknya keluhan mengenai banjirnya barang-barang impor yang mengganggu pasar tradisional dan industri dalam negeri.

“Perlu beberapa hal yang terkait dengan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Indonesia Negara Maritim, tapi Mengapa Masih Impor Garam?

Lantas, apa saja komoditas tersebut?

Komoditas yang dikenakan pengetatan impor

Airlangga mengungkapkan, komoditas yang akan diketatkan impornya, yakni:

  • Mainan anak-anak
  • Elektronik
  • Alas kaki
  • Kosmetik
  • Barang tekstil
  • Obat tradisional
  • Suplemen kesehatan
  • Pakaian jadi
  • Aksesori pakaian jadi
  • Produk tas.

Menurut Airlangga, ada 328 jenis barang pakaian, 23 jenis tas, dan 327 jenis barang tertentu yang status pemeriksaannya akan berubah dari post border menjadi border.

Artinya, pengawasan atas barang impor yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai.

"Responsnya harus tetap, jadi jangan sampai ini menambah dwelling time," kata Airlangga.

Baca juga: Pengguna Shopee Tak Bisa Beli Barang dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Ditindaklanjuti dalam dua minggu

Airlangga mengatakan, kebijakan itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dengan merevisi peraturan tingkat menteri.

Kementerian tersebut, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa direvisi dalam waktu dua minggu," ujar Airlangga.

Baca juga: Mengapa Pedagang Arab Menyebut Nama Jokowi, Prabowo, Ganjar, dan Anies Saat Tawarkan Barang?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pemerintah memperketat pengawasan jasa titipan (jastip).dok. Sekretariat Presiden Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pemerintah memperketat pengawasan jasa titipan (jastip).

Termasuk jastip

Airlangga menuturkan, kebijakan itu juga berlaku untuk impor barang yang dilakukan oleh pemberi jasa titipan atau jastip.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nanti akan ditugaskan untuk mengawasi orang-orang yang diduga melakukan jastip.

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," tandasnya.

Airlangga juga menyampaikan, ada regulasi Kementerian Keuangan yang mengatur barang titipan bebas bea masuk hanya yang harganya di bawah 500 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Pesawat dan Kereta Api

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com