KEKURANGAN gerbong kereta rel listrik (KRL) itu sungguh nyata. Setiap jam sibuk pada pagi dan sore hari, gerbong-gerbong KRL Jabodetabek selalu padat dengan penumpang.
Naik KRL tampak tidak lagi nyaman, berdesak-desak di stasiun adalah keadaan sehari-hari yang harus dilalui. Saat ini belum ada alternatif angkutan umum komuter di Jabodetabek yang lebih baik dari KRL.
Kepadatan penumpang yang tinggi terjadi karena jumlah gerbong yang ada harus mengangkut banyak penumpang, yang saat ini diperkirakan sekitar 830.000 orang setiap hari.
Menurut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menjadi operator tunggal angkutan kereta rel listrik di Jabodetabek, jumlah penumpang KRL diproyeksikan sebanyak 436 juta orang penumpang pada 2023, dan menjadi 517 juta orang pada 2026.
Untuk melayani penumpang sebanyak itu dibutuhkan kereta tambahan, karena jumlah kereta yang ada tidak mencukupi, dan sebagian kereta harus digarasikan karena tidak layak jalan.
Upaya pembelian kereta tambahan sudah dirintis PT KCI beberapa tahun lalu. Namun jumlah penumpang yang menurun karena kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat guna mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021, menyebabkan rencana pengadaan KRL menjadi tertunda.
Menurunnya intensitas pandemi dan meningkatnya jumlah pengguna KRL sejak pertengahan tahun 2022, mendorong PT KCI menambah jumlah kereta.
Maka dibuatlah perjanjian dengan PT INKA untuk pengadaan kereta baru. Namun PT INKA baru bisa merealisasinya pada 2025/2026.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan KRL tahun 2023 dan 2024, PT KCI berencana membeli KRL bekas dari Jepang, seperti yang telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Untuk itu, pada Juni dan Agustus 2022, PT KCI mengadakan serangkaian diskusi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.
PT KCI membuat surat permohonan pada 13 September 2022 kepada Kementerian Perdagangan untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang sebanyak 348 unit, yang terbagi dalam 10 rangkaian untuk tahun 2023 ini, dan 19 rangkaian untuk tahun 2024.
Sesuai peraturan, izin dapat diberikan jika mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi urusan tersebut, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pada 19 Desember 2022, Kemenhub mengeluarkan surat persetujuan impor gerbong dari PT KCI. Sedangkan Kemenperin pada 6 Januari 2023, menyatakan bahwa impor rangkaian KRL bekas dari Jepang adalah pilihan terakhir, dengan alasan pemerintah mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Pada 6 Maret 2023, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) mengadakan rapat bersama Kemenperin, Kemenhub, Kementerian BUMN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membahas rencana impor KRL bekas.
Rapat itu memutuskan bahwa rencana pengadaan 10 rangkaian kereta bekas pada 2023 dapat dilakukan, setelah dilakukan proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diberi waktu 10 hari kerja oleh Menko Marinves.