Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Penutupan TikTok Shop Mulai Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Kompas.com - 04/10/2023, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok Shop Indonesia melalui laman resminya mengumumkan akan menutup layanan tersebut terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Hal itu imbas dari larangan Pemerintah Indonesia terhadap adanya fitur belanja di media sosial TikTok.

Larangan itu kemudian dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok.

Pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana paltform itu ke depan.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

Media asing soroti TikTok Shop tutup di Indonesia

Keputusan TikTok untuk menutup layanan belanja mereka di Indonesia menjadi sorotan dunia.

Sejumlah media Internasional turut memberitakan kabar tersebut. Berikut di antaranya:

1. South China Morning Post (SCMP)

Melalui artikel berjudul "Chinese-owned TikTok to stop sales in Indonesia after social media transaction ban", South China Morning Post menulis bahwa penutupan TikTok Shop bertujuan untuk melindungi pedagang offline dari harga predator di media sosial yang mengancam UMKM.

Kendati demikian, keputusan TikTok untuk menutup layanan belanjanya merupakan kemunduran bagi aplikasi itu.

Mereka juga mengkritik bahwa larangan itu akan merugikan jutaan penjual Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

Bagi TikTok, Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk TikTok Shop. Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang mendapat fitur e-commerce dari aplikasi ini.

Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya

Namun, belakangan, muncul desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengatur media sosial dan e-commerce.

Menurut Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan, e-commerce dan media sosial harus dipisah.

"Perusahaan-perusahaan media sosial dapat mengiklankan produk namun tidak dapat memfasilitasi transaksi di platform mereka," kata dia.

Zulhas, begitu dia akrab disapa juga mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi larangan transaksi barang akan diberi peringatan terlebih dulu sebelum lisensi mereka untuk beroperasi di Indonesia dicabut.

Baca juga: Pertama Kali Diluncurkan pada 2021, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com