Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal per September 2023, Cek Legalitas agar Tak Terjebak!

Kompas.com - 22/09/2023, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak menghantui masyarakat di tengah kebutuhan uang yang mendesak.

Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal sepanjang Agustus 2023.

Bukan hanya aplikasi dan website, total 288 pinjol ilegal tersebut turut ditawarkan melalui media sosial, seperti Facebook.

Dengan tambahan 288 temuan terbaru, Satgas PAKI tercatat telah memblokir sekitar 5.753 entitas pinjol tak berizin sejak 2017 hingga awal September 2023.

Lantas, mana saja aplikasi pinjol ilegal yang patut diwaspadai?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


Daftar aplikasi pinjol ilegal per September 2023

Melalui keterangan resmi pada Rabu (6/9/2023), Satgas SAKI yang menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci daftar aplikasi pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

Selain tak berizin, aplikasi pinjol dikatakan ilegal jika mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.

Dilansir dari laman OJK, layanan pinjol tanpa izin biasanya memberikan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah.

Namun, seiring berjalannya waktu, layanan ilegal ini akan berdampak buruk lantaran:

  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  • Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam perangkat ponsel peminjam.
  • Penagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berikut daftar 288 aplikasi pinjol ilegal menurut penelusuran OJK hingga 6 September 2023, mulai dari alamat web, nama, serta developer:

Satgas PAKI senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum meminjam uang melalui pinjol.

"Satgas PAKI merupakan wadah koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," terang Satgas PAKI.

Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Cek legalitas pinjol sebelum meminjam

Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Berikut empat cara cek pinjol legal dan ilegal, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id:

1. Melalui situs OJK

  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Melalui WhatsApp OJK

  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Melalui nomor telepon OJK

  • Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. Melalui e-mail

  • Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com