Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengendara Pajero yang Lindas Balita di Makassar Tidak Ditahan

Kompas.com - 14/09/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wanita pengemudi mobil Pajero Sport bernisial AT yang lindas Balita di Makassar, Sulawesi Selatan hingga kini belum ditahan.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, penahanan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan satu bukti.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kan buktinya sekarang baru mobil, kemudian unsur yang lain contoh visum itu kalau luka berat baru bisa kita lakukan penahanan, namun demikian proses tetap berjalan," kata Amin, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, tidak ditahannya AT juga karena pertimbangan penyidik.

Baca juga: Beda Versi Kronologi Balita Terlindas Mobil di Makassar

Amin mengatakan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus balita dilindas Pajero ini.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan baik itu saksi, kemudian pelaku, kemudian ibu korban, kami juga sudah mintai keterangannya," ujarnya.

"Hasil visum ada dari pihak keluarga, namun demikian kita perlu pembanding lagi apakah perlu visum dari RS yang lain sehingga mungkin akan lebih valid data yang dikeluarkan," sambungnya.

Kronologi kasus

Diketahui, IT yang tengah mengemudikan mobil Pajero Sport diduga melindas seorang balita berusia 15 bulan berinisial IR pada 18 Agustus 2023.

Video detik-detik balita tersebut dilindas mobil Pajero viral di berbagai media sosial.

Saat itu, keluarga korban tidak langsung melaporkannya kepada polisi.

Laporan tersebut baru dilayangkan setelah pengemudi Pajero Sport dianggap lepas tanggung jawab.

Baca juga: Viral, Video Balita Keluar dari Truk yang Hancur Usai Tabrakan di Lampung, Ini Kata Polisi

Tak hanya itu, kondisi IR kini juga kerap mengeluhkan sakit dibagian kaki dan mengalami pembengkakan.

"Memang dari awal tidak apa-apa, karena barupi diinjak. Dua tiga hari begitu bengkak," kata ibu korban Arni, dikutip dari Kompas.com (5/9/2023).

"Awalnya bengkak kakinya, naik ke paha, memerah. Terus kalau malam menangis terus, biasa sampai Subuh," sambungnya.

Pihaknya juga sempat dilarang oleh AT untuk melapor ke polisi dan berjanji akan membiayai perawatan IR.

Namun, keluarga korban tak pernah mendapati AT saat menagih janji itu ke rumahnya.

"Saya mau melapor ini karena tidak mau lagi dibiayai anakku. Saya disuruh ke rumahnya, tapi kalau ke rumahnya ini dia tidak ada," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Reza Rifaldi | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com