Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TWK, TIU, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023?

Kompas.com - 13/09/2023, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dibuka mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyampaikan jadwal seleksi CPNS 2023 terdiri dari 31 tahapan.

Salah satu tahapan ujian awal yang perlu dilakukan peserta CPNS setelah lulus hasil seleksi administrasi adalah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tes SKD CPNS 2023 ini dijadwalkan dilakukan pada 4-13 November 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan memastikan bahwa tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga materi.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Namun, Hasan belum bisa memastikan apakah komponen materi masih sama dengan tahun sebelumnya atau tidak.

"Apakah ada perubahan materi dan jumlah soal? Kami persilakan untuk menunggu peraturan Menteri PANRB yang mengatur rekrutmen CASN 2023," imbuh dia.

Pada tahun sebelumnya, ujian SKD CPNS 2023 diadakan oleh BKN dengan menerapkan sistem Computer Assisted Tes (CAT) yang telah disiapkan.

Apabila melihat Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021, SKD CPNS terbagi ke dalam tiga jenis tes, di antaranya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing tes memiliki ciri khas soal tersendiri.

Lantas, apa itu TWK, TIU, dan TKP?

Materi TWK CPNS 2023

TWK adalah tes berupa soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan umum soal kebangsaan.

Tujuan TWK untuk menilai peserta dari aspek pemahaman dan kemampuan mereka terhadap wawasan kebangsaan Inonesia.

Dilansir dari Kompas.com (2021), soal TWK berjumlah 30 soal. Berikut poin-poin yang diujikan dalam TWK:

1. Nasionalisme

  • Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Bela negara

  • Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

3. Integritas

  • Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

4. Pilar negara

  • Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

  • Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com