KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Tidak hanya di kantor kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.
Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui laman resminya di https://skck.polri.go.id/.
Namun sejak 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan, dan dipindahkan melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.
Baca juga: Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur permohonan SKCK secara online?
Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:
Baca juga: Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023), berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:
Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.
Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
(Sumber: Kompas.com/Soffya Ranti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.