Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online lewat POLRI Super App, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 08/09/2023, 12:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Tidak hanya di kantor kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui laman resminya di https://skck.polri.go.id/.

Namun sejak 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan, dan dipindahkan melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

Baca juga: Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?


Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur permohonan SKCK secara online?

Syarat pembuatan SKCK secara online

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

  • Ponsel dengan koneksi internet
  • Aplikasi Presisi POLRI Super App
  • Pas foto ukuran 4x6
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).

Baca juga: Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing

Cara membuat SKCK secara online

Ilustrasi aplikasi Presisi Polri Super Apps.presisi.polri.go.id Ilustrasi aplikasi Presisi Polri Super Apps.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023), berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:

  • Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store
  • Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
  • Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password
  • Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
  • Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
  • Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000
  • Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
  • Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih
  • Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.

Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

 

(Sumber: Kompas.com/Soffya Ranti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com