KOMPAS.com - Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.
Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).
Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.
Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.
Diberitakan Harian Kompas, nilai itu dipertimbangkan atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana.
Angka tersebut juga memproyeksikan biaya pengobatan hingga 54 tahun, dari selisih umur harapan hidup warga Jakarta dan usia korban D saat ini.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," tutur Hakim.
Berikut rincian perhitungan biaya restitusi Mario Dandy untuk korban:
Baca juga: Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario ke Korban, Apa Dampaknya?