Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online

Kompas.com - 05/09/2023, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online melalui portal cekrekening.id.

Cekrekening.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait rekening bank.

Fungsinya sebagai wadah untuk melakukan pengumpulan database nomor rekening bank yang terindikasi dugaan tindak pidana, misalnya penipuan.

Dilansir dari laman cekrekening.id, pengumpulan informasi terkait data nomor rekening dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan tujuan menjadikan transaksi elektronik lebih aman.

Pelaporan terkait nomor rekening bisa bersumber dari masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, dan bank.

Bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Kemenkominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan


Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online?

Cara cek keamanan rekening

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor rekening yang terindikasi penipuan melalui laman cekrekening.id:

  • Akses laman https://cekrekening.id/home di browser Anda
  • Pada menu “Laporkan Rekening”, klik “Lapor Sekarang”
  • Isi keterangan rekening yang akan dilaporkan, seperti jenis akun (rekening bank atau e-wallet) serta nama pemilik, nama bank, dan nomor rekening
  • Isi data terlapor pada kolom yang tersedia, seperti nama, kontak, jumlah kerugian, hingga detail transaksi
  • Isi data diri Anda sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
  • Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
  • Lampirkan bukti pendukung, seperti tanggal dan waktu kejadian, serta bukti-bukti transfer/pembayaran, tangkapan layar bukti transaksi dan transfer, dan tangkapan layar tentang percakapan lengkap selama transaksi.
  • Klik “Laporkan rekening”, dan tunggu notifikasi laporan berhasil.

Anda dapat langsung memanfaatkan portal cekrekening.id ini apabila mendapat musibah penipuan ketika melakukan transaksi pembayaran uang.

Baca juga: Angkat Telepon Nomor Asing Disebut Bisa Dimanfaatkan Jadi Modus Penipuan Pakai AI, Benarkah?

Ketentuan melapor nomor rekening

Tangkapan layar cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.cekrekening.id Tangkapan layar cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.

Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan cekrekening.id adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat melaporkan nomor rekening yang terkait dengan kejahatan seperti penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.

2. Pihak yang melapor di cekrekening.id haruslah yang mengalami sendiri transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.

3. Jika saat bertransaksi di ATM bukti transfer tidak keluar, Anda dapat meminta bukti mutasi yang menampilkan nomor rekening tujuan transfer pada pihak Bank.

4. Jika bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, Anda dapat melampirkan screen capture atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi mobile banking tersebut.

5. Laporan akan ditolak jika tidak disertai identitas jelas dan valid, bukti tidak mencukupi, salah memilih kategori aduan, hingga salah input nomor rekening dan nama bank.

6. Laporan ditolak jika tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Baca juga: 3 Cara Cek Mutasi Rekening Bank BRI, Bisa lewat Ponsel

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Rekening Terindikasi Penipuan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com