Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik: Syarat, Cara, dan Daftar Kendaraan yang Disubsidi Rp 7 Juta

Kompas.com - 01/09/2023, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas jangkauan penerima program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai Roda Dua.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/8/2023), subsidi motor listrik tersebut sebelumnya hanya diberikan untuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Dengan kebijakan baru itu, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan motor listrik dengan subsidi dapat mencapai target pada 2023.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Saja?

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut?


Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya

Syarat subsidi motor listrik Rp 7 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Meski begitu, terdapat syarat lain yang juga disertakan dalam pembelian motor listrik bersubsidi, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 17 tahun
  • Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa setiap satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku untuk Kalangan Umum

Cara mendapatkan subsidi motor listrik 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/8/2023), berikut cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

  • Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP saat membeli motor listrik.
  • Diler akan memeriksa kesesuaian NIK pembeli yang telah terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
  • Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elekteonika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Melalui subsidi motor listrik ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga pembelian sebesar Rp 7 juta untuk satu unitnya.

Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Akan Diganti 1 KTP Beli 1 Motor

Daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023), berikut daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah:

1. Smoot

  • Tempur: Rp 11,5 juta
  • Zuzu: Rp 12,9 juta

2. Polytron

  • PEV 30MI A/T rP 13,5 JUTA

3. Selis

  • Emas: Rp 13,5 juta
  • Agats: Rp 21,8 juta
  • Go Plus: Rp 22,49 juta

4. Rakata

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com