Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 60: Besaran Insentif, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 26/08/2023, 09:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah dibuka sejak Jumat (25/8/2023) siang.

Hal itu diungkapkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi kepada Kompas.com, Jumat.

“Sudah dibuka. Pantau post (unggahan) resmi kami,” katanya singkat.

Seperti diketahui, pembukaan gelombang kartu prakerja diadakan setiap dua minggu sekali pada Jumat pukul 12.00 WIB.

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB!" tulis keterangan dalam unggahan akun resmi Instagram Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Dikutip dari laman resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diadakan oleh pemerintah.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Besaran insentif

Pada 2023, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan besaran saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Selain itu, peserta juga dapat menerima insentif sebesar Rp 600.000 untuk biaya mencari kerja.

Jika mengisi dua survei evaluasi dari program ini, peserta juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 50.000 per satu survei.

Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan untuk D3-S1 Semua Jurusan, Ini Syaratnya...

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Syarat mendaftar

Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut persyaratan mendaftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Maksimal dua NIK atau dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Meski untuk umum, ada profesi tertentu yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • ASN
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca juga: Fresh Graduate Boleh Nego Gaji Saat Pertama Melamar Kerja, Berapa Besarannya?

Cara mendaftar

Sebelum bergabung untuk mengikuti program ini, calon peserta diwajibkan untuk membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, dan pilih menu "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai
  6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  8. Kemudian, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP dengan memfotonya secara langsung
  9. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  10. Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip
  11. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah
  12. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan.
  13. Bila telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
  14. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".
  15. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut".
  16. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  17. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard"
  18. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

Jika akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dahboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja ini. Simak tata caranya untuk bergabung:

  1. Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian “Gabung Gelombang”
  2. Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”
  3. Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”
  4. Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

Baca juga: Kapan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com