Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Program Magang untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 24/08/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan magang untuk mahasiswa dan lulusan baru.

Dikutip dari akun Instagram @official.kpk, Rabu (23/8/2023), pendaftaran magang dibuka sejak 23 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 1 September 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun membenarkan perihal informasi lowongan magang tersebut.

"Betul," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: BCA Buka Beasiswa untuk Siswa dan Lulusan SMA/SMK, Ini Link dan Cara Daftarnya


Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan untuk D3-S1 Semua Jurusan, Ini Syaratnya...

Program magang KPK bertujuan memberikan kesempatan pembelajaran melalui pelibatan pelaksanaan tugas serta fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Ali mengungkapkan, lowongan magang ini merupakan unpaid internship alias tidak dibayar.

"Unpaid, hanya dapat makan siang saja ya kalau tidak salah ya. Selebihnya seperti transportasi dan lain-lain tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran magang KPK 2023:

Posisi dan syarat magang KPK 2023

KPK menyediakan sembilan unit kerja untuk dicoba para mahasiswa dan lulusan baru yang ingin menjadi bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sembilan unit tersebut masing-masing membutuhkan peserta sebanyak:

  1. Biro Umum (14 orang)
  2. Biro Hubungan Masyarakat (3 orang)
  3. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II (2 orang)
  4. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V (6 orang)
  5. Manajemen Informasi (7 orang)
  6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (5 orang)
  7. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (7 orang)
  8. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (10 orang)
  9. Biro Sumber Daya Manusia (5 orang).

Baca juga: Lowongan Kerja IKN 2023 Dibuka, Warganet: Mengapa Dibatasi ASN?

Sebelum mendaftar, calon peserta magang harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Mahasiswa tingkat akhir (telah menempuh minimal 75 persen dari keseluruhan perkuliahan sesuai programnya) atau lulusan baru perguruan tinggi tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal kelulusannya
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.00
  • Belum pernah mengikuti program magang di KPK
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka dan/atau terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Cara daftar magang KPK 2023

Calon peserta yang tertarik dapat mendaftarkan diri di laman rekrutmen.kpk.go.id/magang hingga 1 September 2023 pukul 23.59 WIB.

Namun, sebelum mendaftarkan diri, pastikan untuk melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Proposal yang memuat daftar riwayat hidup, tujuan magang, indeks prestasi kumulatif, dan bidang kerja yang diminati.
  • Surat pengantar atau surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal calon peserta (untuk yang belum lulus).
  • Kartu Hasil Studi/Surat Keterangan Lulus/Ijazah.
  • Kartu identitas.
  • Pasfoto terbaru.

Kemudian, masuk ke laman https://rekrutmen.kpk.go.id/magang dan buat akun dengan mengisi identitas yang meliputi:

  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Kata sandi
  • Status (mahasiswa/lulus).

Klik "Daftar", dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk mendaftar program magang KPK.

Perkembangan tahapan seleksi magang disampaikan melalui laman situs tersebut. Sementara hasil seleksi, akan diumumkan pada 12 September 2023.

Program magang sendiri akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 15 September sampai 14 Desember 2023.

Informasi program magang KPK selanjutnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com