Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi ASN di Musi Rawas Perkosa Bocah 4 Tahun Selepas Nonton Lomba 17 Agustus

Kompas.com - 19/08/2023, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi di kantornya karena telah memperkosa seorang bocah perempuan berinisial V (4).

S (47) yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap pada Senin (14/8/2023).

Kini, S mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban atas aksinya tersebut.

Baca juga: Kronologi Pria Perkosa Anak di Cirebon, Modus Kenalan lewat Medsos

Kronologi kejadian

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2023), Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus yang jaraknya tidak jauh dari rumah.

S yang adalah tetangga V, kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumahnya.

“Setelah kejadian, korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” ucap Hary.

Kepolisian kemudian langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan melakukan visum.

Kemudian pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap S tanpa perlawanan saat sedang berada di kantornya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” tutur Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambungnya.

Baca juga: Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Perkosa Balita 4 tahun, Bisakah Dihukum Kebiri?

Keluarga pelaku sempat datangi rumah korban

Perwakilan Bidang Karang Taruna Musi Rawas, Aura menuturkan bahwa keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk berdamai.

“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” tutur Aura, dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Namun, upaya tersebut ditolak dan pihak keluarga korban meminta proses hukum tetap berjalan.

Aura menerangkan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban selama kasus tersebut bergulir dengan memberikan bantuan hukum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com