KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mempertanyakan terkait dengan prosedur dan biaya pengambilan sepeda motor korban kecelakaan lalu lintas, ramai dibicarakan di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (12/8/2023).
"Mohon Info nya slur Kalo ambil motor korban laka lantas di kepolisian bagaimana prosedurnya ya? Apakah dikenakan biaya untuk proses tersebut ? Terimakasih sedulur," tulis pengunggah.
Hingga Senin (14/8/2023) sore, unggahan tersebut disukai sebanyak 183 pengguna dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.
Lantas, apakah mengambil sepeda motor korban laka lantas dikenakan biaya?
Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pengambilan sepeda motor sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.
"Hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...