Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Notifikasi Peserta Rekrutmen BUMN Terindikasi Lakukan Kecurangan, Bisakah Banding?

Kompas.com - 06/08/2023, 08:29 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan soal status validasi dokumen diduga peserta rekrutmen badan usaha milik negara (BUMN) 2023 yang disebutkan tidak memenuhi persyaratan dan/atau terindikasi melakukan kecurangan ramai di media sosial.

Notifikasi tidak memenuhi peryaratan dann/atau terindikasi melakukan kecurangan tersebut muncul pada hasil pengumuman online test tahap II, Jumat (4/8/2023).

Akibatnya, mereka dinyatakan tidak lolos pada seleksi Rekrutmen BUMN 2023 itu.

Baca juga: Benarkah Membuka Tab Lain untuk Login Saat Tes Rekrutmen BUMN Dianggap Curang, Ini Kata FHCI

"Status validasi dokumen & procotoring: Tidak Memenuhi Persyaratan dan/atau Terindikasi Melakukan Kecurangan. Saudara/i Dinyatakan Tidak Lolos pada Program Rekrutmen Bersama BUMN 2023," tulis notifikasi itu.

Sebagian peserta menyesalkan adanya notifikasi indikasi kecurangan tersebut.

"Hasilku gini, padahal sama sekali ga curang, ngerjain di kamar juga udah make sure gada orang lewat atau apa2 yg buat indikasi kecurangan. Kalo kaya gini, semisal nnti ada rekrutment lagi masih bisa ikut kan??" tulis akun @mrw_*******.

"Kalo terindikasi curang atau ada validasi dokumen yang salah, hrsnya dijelasin curangnya kenapa, dokumennya yang ga valid apa. Lalu disediakan kesempatan untuk banding, seperti yang dilakukan di CPNS atau seleksi LPDP," ungkap @nrw***.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS

Lantas, apakah peserta yang muncul notifikasi adanya indikasi kecurangan tersebut bisa melakukan banding?

Baca juga: Warganet Keluhkan Soal Tes Bahasa Inggris BUMN Susah dan di Luar Nalar, Ini Respons FHCI

Penjelasan FHCI

Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Lieke Roosdianti mengatakan bahwa peserta tidak bisa mengajukan banding atas hasil pengumuman test online tahap II.

"Keputusan panitia mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

Lieke mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan itu telah terdeteksi secara otomatis oleh sistem ketika ujian berlangsung.

"Sistem kami dapat mendeteksi apabila peserta baik sengaja ataupun tidak, melakukan kecurangan atau hal-hal teknis yang sudah diingatkan berkali-kali dan diedukasi sebelumnya," jelas dia.

Baca juga: BUMN Pelni Buka 16 Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran sampai 5 Agustus 2023

Selain indikasi kecurangan, Lieke mengatakan bahwa peserta dengan notifikasi tersebut diindikasikan melanggar hal-hal yang tidak dapat ditolerir.

"(Misalnya) kamera tidak aktif, membuka browser lain selain browser tes, serta melakukan aktivitas selain mengerjakan tes, termasuk juga dokumen yang tidak sesuai persyaratan setelah dilakukan validasi ulang," papar Lieke.

Sementara itu, dilansir dari laman Instagram @fhci.bumn, validasi ulang dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diunggah pada portak Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dan pengecekan hasil pengawasan online saat pengerjaan berlangsung.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com