Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan

Kompas.com - 04/08/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah mewah anak Presiden Pertama RI Ir Soekarno, Guruh Soekarnoputra yang dijadwalkan pada Kamis (3/8/2023).

Rumah di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 0001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dikerumuni massa tak dikenal sehingga petugas kesulitan mengeksekusinya.

PN Jakarta Selatan juga mengatakan bahwa situasi di sekitar lokasi penyitaan tidak kondusif.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Guruh untuk mengosongkan rumah tersebut imbas kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas dia, dilansir dari Kompas.com (18/7/2023).

Pihaknya juga beberapa kali telah mengirimkan surat peringatan kepada Guruh sejak 2020.

Belum dipastikan kapan pelaksanaan eksekusi rumah Guruh itu dilakukan. Namun, PN Jakarta Selatan memastikan pihaknya tetap melanjutnya penyitaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra: Pengadilan Harus Jernih Melihat Sebelum Eksekusi Dilakukan


Duduk perkara kasus rumah Guruh

Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus mengungkapkan awal mula sengketa rumah kliennya itu.

Menurutnya, pada 3 Mei 2011, Guruh terlilit utang sebesar Rp 35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Bunga dari pinjaman itu adalah 4,5 persen dalam jangka waktu 3 bulan.

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon, dikutip dari Kompas.com (3/8/2023).

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," imbuhnya.

Sebelum jatuh tempo, Suwantara sempat sulit ditemui. Hingga pada tanggal jatuh tempo 3 Agustus 2011, Guruh berkenalan dengan Susy Angkawijaya.

Dalam pertemuan itu, Simeon mengatakan bahwa Susi akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Penyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com