KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Panji ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji ditahan karena tidak kooperatif ketika diperiksa.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandhani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (2/8/2023) sampai Senin (21/8/2023).
Tak hanya diberitakan media dalam negeri, beberapa media asing turut menyoroti penahanan Panji Gumilang.
Berikut kata media asing soal penahanan Panji Gumilang:
Baca juga: 4 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Reuters memberitakan penahanan Panji dalam berita berjudul "In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views".
Reuters menulis, Panji terjerat kasus penistaan agama setelah publik dibuat gempar dengan ajaran pimpinan Al-Zaytun ini yang dianggap "tidak lazim" terhadap perempuan dan penggunaan bahasa Ibrani.
"Panji Gumilang, kepala sekolah Al-Zaytun di provinsi Jawa Barat yang konservatif, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Selasa," tulis Reuters.
Media tersebut juga melaporkan, Panji diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara jika terbukti bersalah atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Media asal Singapura, Straits Times, juga memberitakan penahanan Panji setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Straits Times menulis, penahahan Panji terjadi setelah ponpesnya melakukan hal "tidak lazim" di Indonesia sebagai negara mayoritas Islam terbesar di dunia.
Beberapa hal yang disoroti Straits Times dari Al-Zaytun adalah praktik perempuan berdiri di saf depan bersama laki-laki.
Tak hanya itu, media tersebut juga mengutip pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan beberapa praktik di Al-Zaytun merupakan interpretasi yang salah terhadap Al Quran.