Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Kompas.com - 02/08/2023, 09:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Panji awalnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah polisi. Hari itu juga, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dilanisr dari Kompas.com Selasa (1/8/2023), dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Berikut 4 fakta terkait penetapan tersangka Panji Gumilang:

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

1. Terancam 10 tahun penjara

Dikutip dari Kompas.com Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi penjara selama 10 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ucap Djuhandhani.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Baca juga: Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun...

2. Dijerat pasal berlapis

Tak hanya Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan jeratan pasal tersebut, Panji Gumilang terancam mendapat hukuman penjara selama enam tahun.

Selain itu, Panji juga dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

3. Penahanan ditentukan dalam waktu 1X24 jam

Penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1X24 jam sejak penetapannya sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani.

Baca juga: Disebut Terkait dengan Panji Gumilang, Ini Jejak NII di Indonesia

Halaman:

Terkini Lainnya

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

Tren
Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Tren
Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Tren
Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Tren
Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com