KOMPAS.com - Motivator sekaligus presenter Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Kadoeboen, pada Senin (19/6/2023).
Adapun, laporan atas nama pelapor teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Djamaluddin mengatakan, Mario dilaporkan ke polisi karena mantan presenter Mario Teguh Golden Ways ini diduga merugikan kliennya sebesar Rp 5 miliar.
Lantas, bagaimana peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Mario?
Djamaludin membeberkan alasan pihaknya membawa kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan Mario ke ranah hukum.
Ia menjelaskan, Mario dilaporkan ke polisi karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan.
Padahal, kata Djamaludin, kliennya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Mario untuk kepentingan tersebut.
Selain Mario, Djamaludin juga mengungkapkan bahwa kliennya turut melaporkan istri Mario, yaitu Linna Teguh.
"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group
Djamaludin juga mengungkap kronologi penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mario.
Hal tersebut bermula dari keputusan pelapor menjadikan Mario sebagai brand ambassador produk kecantikan.
Pelapor kemudian bertemu di bandara dengan Mario bersama istrinya lalu hubungan mereka semakin akrab.
Dari pertemuan itu, pelapor diiming-imgingi bahwa mereka akan mendapat keuntungan besar ketika memakai jasa Mario.