Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?

Kompas.com - 12/07/2023, 17:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mengatur bahwa surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan berlaku seumur hidup.

Hal itu tercantum dalam Pasal 260 ayat (4) UU baru tersebut.

"STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian isi pasal tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Pasal 260 ayat 1 juga menyebutkan, STR menjadi hal wajib bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sesuai UU Kesehatan yang baru, STR berlaku seumur hidup.

"Iya STR (berlaku) seumur hidup, sedangkan SIP (surat izin praktik) diperpanjang 5 tahun sekali," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Dengan berlakunya STR seumur hidup, bagaimana dengan tenaga kesehatan (nakes) yang STR miliknya terlanjur mati dan tidak diperpanjang?

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Harus mengurus kembali

Nadia menjelaskan, nakes yang STR miliknya mati dan belum diperpanjang sebelum UU Kesehatan terbaru berlaku tetap harus mengurus kembali STR-nya.

Dengan demikian, STR nakes yang sudah mati tidak otomatis menjadi berlaku seumur hidup.

"Iya (tetap harus mengurus kembali)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan, dalam proses pengajuan STR, nakes tersebut tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

"Tentunya dalam pengajuan ada syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Saat ditanya apakah pengurusan STR akan tetap dilakukan melalui organisasi profesi yang menaungi nakes, Nadia mengatakan, selama ini organisasi profesi hanya memberikan rekomendasi dan tidak menerbitkan STR maupun SIP.

Baca juga: Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Sesuai Undang-Undang Kesehatan terbaru, nantinya akan ada ketentuan lebih lanjut bagaimana prosedur untuk mendapatkan STR bagi nakes.

"Nanti kita tunggu Juknis (petunjuk teknis) setelah UU resmi kita terima," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com