KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Sederhananya, Paspor adalah pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat Anda berada di luar negeri.
Kategori "kekuatan" Paspor sendiri merupakan ukuran akses bebas visa dari Paspor sebuah negara ketika pergi ke negara lain di seluruh dunia.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Artinya, warga pemegang Paspor negara tersebut dapat pergi ke sejumlah negara di dunia tanpa memerlukan visa sebelumnya.
Paspor yang bisa mengunjungi negara terbanyak tanpa memerlukan visa, dikategorikan sebagai negara dengan Paspor terkuat di dunia.
Sebaliknya, Paspor yang bisa mengunjungi negara tanpa visa paling sedikit, bisa disebut sebagai negara dengan Paspor terlemah.
Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Berdasarkan data dari Henley & Partners yang diakses pada Selasa (11/7/2023), negara dengan Paspor terlemah adalah Afganistan.
Pemegang paspor dari negara tersebut hanya bisa mengunjungi 26 negara tanpa memerlukan visa.
Sedangkan negara dengan Paspor terkuat menurut data tersebut adalah Singapura, yang bebas visa untuk mengunjungi 194 negara.
Indeks Paspor Henley adalah peringkat berdasarkan data eksklusif dari Otoritas Transportasi Udara Internasional (IATA) yang diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Indeks Paspor Henley dianggap sebagai alat referensi standar untuk warga dunia dan negara berdaulat saat menilai peringkat paspor dalam mobilitas global.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dalam daftar Global Passport Ranking Henley & Partners tersebut, berikut adalah daftar 10 negara dengan Paspor terlemah di dunia:
Indonesia sendiri berada di peringkat ke 76 jika diurutkan dari negara dengan Paspor terkuat, dengan jumlah negara yang bebas dikunjungi tanpa visa sebanyak 72 negara.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?