Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Istri Pergoki Suami Nikah Lagi, Apakah Poligami Tanpa Izin Sah secara Hukum?

Kompas.com - 09/07/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan video seorang istri yang memergoki suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Video tersebut awalnya dibagikan akun TikTok ini, Kamis (6/7/2023). Kemudian, dibagikan juga melalui akun Instagram dan Twitter.

Dalam video yang viral itu, seorang wanita terlihat mendatangi sebuah rumah yang sedang melangsungkan pernikahan.

Pria yang menikah itu merupakan suaminya yang mengaku sedang dinas ke luar kota.

Hingga Sabtu (8/7/2023), video tersebut tayang sebanyak 30,1 juta kali, disukai 1,4 juta pengguna TikTok, dan mendapatkan 52.200 komentar.

Berkaca dari video tersebut, apakah pernikahan kedua yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan pertama tetap sah?

Baca juga: Kronologi Wanita di Malang Kehilangan Tabungan Rp 1,4 Miliar Usai Klik Undangan Pernikahan di WhatsApp


Penjelasan KUA

Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Fuadi menjelaskan, pernikahan kedua yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan pertama merupakan pernikahan liar.

"Itu namanya poligami tanpa izin atau liar," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Anwar mengungkapkan, sah atau tidaknya tidak bisa dipastikan oleh penghulu. Ini karena pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama atau KUA tidak berwenang dalam hal tersebut.

Namun, menurutnya, penghulu tidak bisa memimpin pelaksanaan pernikahan semacam itu.

"Tidak bisa dicatatkan di KUA," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas di Lokasi Pesta Pernikahan di Surabaya

Catatan pernikahan bisa dibatalkan

Jika warga beragama Islam mencatatkan pernikahan di KUA, pernikahan warga non-Islam dicatat di Kantor Pencatatan Sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pernikahan kedua tanpa izin dari pasangan pertama tidak dapat disahkan.

"Tidak boleh sepanjang tidak ada izin dari istri pertama dan harus dengan penetapan pengadilan," jelasnya.

Teguh menegaskan, Dukcapil tidak akan bisa memproses administrasi pernikahan tersebut.

"Dalam arti, tidak bisa mencatatkan (pernikahan) dan akta perkawinanya tidak bisa dibuatkan oleh Dukcapil karena kurang persyaratan," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Pernikahan di Kebun Binatang Gembira Loka, Bagaimana Ceritanya?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com