Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Istri Pergoki Suami Nikah Lagi, Apakah Poligami Tanpa Izin Sah secara Hukum?

Kompas.com - 09/07/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 4 menuliskan, suami yang sudah beristri wajib mengajukan permohonan menikah lagi kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Permohonan tersebut harus mendapatkan izin dari istri, selama sang istri masih bisa memberikan izin dan dihubungi dalam waktu dua tahun terakhir.

Hasil persidangan tersebut, menurut Teguh, menjadi syarat untuk mencatatkan perkawinan di Dukcapil.

Ini sesuai dengan regulasi Dukcapil di Surat Edaran tertanggal 28 September 2021 tentang Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil poin 25 huruf k.

"Namun, jika seandainya pihak Dukcapil kecolongan atau mungkin karena ada pemalsuan misalnya dengan kurangnya syarat ini dan terlanjur membuatkan akta perkawinan, maka akta perkawinanya bisa dibatalkan," jelasnya lagi.

Teguh menyatakan, pembatalan akta perkawinan oleh Dukcapil dilakukan dengan bukti tidak adanya surat izin dari istri pertama maupun surat izin pengadilan.

Baca juga: Viral, Video Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan, Ini Kata Pengantin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com