Ilustrasi syarat daftar UMKM secara online.(Freepik)
KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
Centang “Pernyataan Mandiri”
Periksa Draf Perizinan Berusaha
Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran UMKM secara online.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Beda UMP dan UMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan.
Selengkapnya